Friday 09-10-2026

Membedah Putusan MK Terkait Ijazah Gibran: Antara Fakta Hukum dan Narasi Publik

  • Created Oct 09 2026
  • / 129 Read

Membedah Putusan MK Terkait Ijazah Gibran: Antara Fakta Hukum dan Narasi Publik

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik. Banyak pihak mempertanyakan status pendidikan Gibran pasca-persidangan dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.

 

Dalam pertimbangan hukumnya, MK memang mencatat tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA. Dokumen yang dihadirkan dalam persidangan, seperti certificate of attendance dan academic records, dinilai belum menunjukkan bukti kelulusan jenjang pendidikan tertentu.

 

Namun, MK menegaskan bahwa temuan tersebut tidak serta-merta berimplikasi pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan, "Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima."

 

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, permohonan tersebut ditolak karena para pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, MK tidak masuk ke ranah pembatalan status jabatan Gibran.

 

Respons Gibran dan Klarifikasi Administrasi

 

Menanggapi polemik tersebut, Gibran menyatakan penghormatannya terhadap proses hukum di MK. Ia menegaskan bahwa dirinya mustahil dapat menempuh pendidikan jenjang S1 di Singapura jika tidak menyelesaikan pendidikan setara SMA.

 

"Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," ujar Gibran saat membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu (7/10/2026). Gibran menambahkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan kelengkapan dokumen administratif pendidikan luar negeri tersebut agar tidak menjadi bola liar.

 

Meluruskan Narasi Politik

 

Di luar ruang sidang, polemik ini memicu narasi miring, termasuk dugaan intervensi politik terkait pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Kertanegara pada 6 Oktober 2026. Meski pertemuan berlangsung di hari yang sama dengan pembacaan putusan, pihak istana melalui Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan pertemuan tersebut murni silaturahmi antar-pemimpin negara.

 

Para pengamat hukum menilai, masyarakat perlu membedakan antara isu administratif pendidikan dengan legitimasi pemerintahan. Persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden telah diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan MK telah menyatakan ketentuan tersebut konstitusional.

 

Editor mengingatkan agar publik membaca putusan MK secara utuh. Memisahkan antara pertimbangan hukum mengenai dokumen pendidikan dengan amar putusan yang menolak permohonan dapat menimbulkan kesimpulan yang keliru. Polemik ini diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif yang tepat, alih-alih menjadi dasar untuk mendelegitimasi pemerintahan yang sedang berjalan.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First